SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih aktif meningkatkan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK).
Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pedoman Penerbitan dan Pembinaan Registrasi PSAT PDUK yang digelar DPKP Kalsel di Aula Kantor DPKP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan bidang ketahanan pangan dari dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten/kota se-Kalsel.
Sekretaris DPKP Kalsel Saptono mengatakan, peningkatan registrasi PSAT PDUK tidak cukup dilakukan secara administratif. Pemerintah daerah perlu aktif mendatangi dan membina pelaku usaha di lapangan.
“Kita harus aktif, jangan pasif dan jangan menunggu. Kita perlu jemput bola ke lapangan kepada para pelaku usaha melalui pembinaan, sosialisasi dan edukasi,” kata Saptono, mewakili Kepala DPKP Kalsel Syamsir Rahman.
Menurut dia, setiap kabupaten/kota perlu memiliki target yang terukur dalam meningkatkan jumlah produk PSAT yang terregistrasi.
DPKP Kalsel mendorong setiap daerah setidaknya mendaftarkan empat hingga lima produk PSAT setiap tahun.
“Minimal setiap kabupaten/kota punya target empat atau lima produk yang bisa mendapatkan registrasi PSAT setiap tahun. Syukur-syukur bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Pengawasan harus berkelanjutan
Saptono menegaskan peningkatan registrasi harus diikuti pengawasan secara konsisten, baik sebelum produk beredar maupun setelah beredar di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pengawasan keamanan pangan. Karena itu, pembinaan kepada pelaku usaha perlu dilakukan secara rutin dan tidak hanya ketika muncul persoalan.
Selain registrasi PSAT PDUK, DPKP Kalsel juga mendorong penguatan kapasitas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di tingkat kabupaten/kota.
Saat ini, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru telah mengikuti proses penilaian OKKPD. Ketiganya masih menunggu hasil sidang pleno di tingkat pusat.
Saptono berharap hasil penilaian tersebut dapat menjadi pemacu bagi daerah lain untuk mempersiapkan seluruh indikator yang dipersyaratkan.
“Harapannya tahun depan kabupaten lainnya juga sudah bisa dilakukan penilaian, sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan nantinya memiliki OKKPD yang tersertifikasi,” katanya.
Sementara itu, OKKPD Provinsi Kalsel yang berada di bawah DPKP Kalsel telah memperoleh nilai A.
Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan pangan di wilayah masing-masing.
Dukung keamanan pangan program MBG
Penguatan pengawasan keamanan pangan juga diarahkan untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
DPKP Kalsel menilai keamanan bahan pangan harus menjadi perhatian bersama karena makanan dalam program tersebut dikonsumsi oleh anak-anak.
“Bagaimanapun yang diberi makan adalah anak-anak kita. Harapannya mereka menjadi generasi emas tahun 2045, bukan generasi cemas tahun 2045,” kata Saptono.
Ia mengatakan, meskipun pembagian kewenangan pengawasan pangan untuk pelaksanaan MBG terus berkembang, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi.
Selain itu, DPKP kabupaten/kota diminta terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dalam mengawasi distribusi komoditas pangan, khususnya beras.
Pengawasan meliputi mutu dan peredaran komoditas pangan agar sesuai dengan ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.
“Kalau kita dilibatkan, baik langsung maupun tidak langsung, tentunya kita harus tetap berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi komoditas yang ada di pasaran,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPKP Kalsel berharap pemerintah kabupaten/kota tidak hanya memahami mekanisme registrasi PSAT PDUK, tetapi juga aktif melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaku usaha.
