![]() |
| DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengkaji berbagai persoalan yang menyebabkan aktivitas perdagangan di Pasar Paringin masih sepi. |
SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN — DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengkaji berbagai persoalan yang menyebabkan aktivitas perdagangan di Pasar Paringin masih sepi.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan DPRD Balangan, pemerintah daerah, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di Ruang Paripurna DPRD Balangan, Senin.
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Sejumlah anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah turut hadir.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan kondisi Pasar Paringin. Salah satunya adalah perbedaan ketentuan perdagangan dengan Pasar Modern Adaro (PMA).
Pedagang menyebut ikan dan sayuran tidak diperbolehkan diperjualbelikan di Pasar Paringin, sementara komoditas tersebut dapat diperdagangkan di PMA.
Perbedaan penerapan retribusi parkir di kedua pasar juga menjadi persoalan yang disampaikan dalam RDPU.
Muhammad Rizkan mengatakan persoalan Pasar Paringin perlu dikaji secara menyeluruh agar pemerintah daerah dapat menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pedagang.
"Pada intinya, kita semua mengharapkan segera dicarikan solusi bagaimana agar program-program pemerintah daerah ini bisa membantu pedagang pasar kita," kata Rizkan.
Menurut dia, dukungan terhadap pedagang dapat dilakukan melalui peningkatan keterampilan, pembelajaran digitalisasi, hingga perluasan akses permodalan.
Satgas Kaji Pembagian Fungsi Pasar
Rizkan mengatakan satgas yang akan dibentuk pemerintah daerah juga akan mengkaji pembagian fungsi antara Pasar Paringin dan PMA.
Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pengaturan pasar berdasarkan jenis komoditas, termasuk pembagian pasar basah dan pasar kering. Penataan parkir juga akan menjadi bagian dari kajian.
"Yang akan nanti dikaji oleh satgas yang akan dibentuk pemerintah daerah, insya Allah terkait bahkan sampai ke penataan parkirnya mungkin," ujarnya.
Dia berharap hasil kajian satgas tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi dapat segera menghasilkan langkah penyelesaian yang dapat diterapkan untuk kepentingan pedagang di Pasar Paringin maupun PMA.
Program Belanja Cil Kembali Digalakkan
Selain pembentukan satgas, pemerintah daerah berencana kembali menggalakkan program Belanja Cil dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berbelanja di pasar lokal.
Rizkan mengatakan program tersebut dapat menjadi salah satu cara meningkatkan perputaran ekonomi dan membantu pedagang serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Di mana satu ASN itu bisa belanja sampai dengan Rp250 ribu minimal satu bulan sekali ke pasar. Dikalikan dengan berapa ribu ASN di Balangan, insya Allah lumayan bisa membantu perputaran perdagangan di Pasar Paringin," katanya.
Kepala Bapperida Balangan H Rakhmadi Yusni mengatakan pemerintah daerah akan kembali menjalankan program Belanja Cil sebagai salah satu upaya mendorong aktivitas ekonomi melalui belanja ASN di pasar dan pelaku usaha lokal.
Sementara itu, salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap aspirasi yang disampaikan dalam RDPU segera ditindaklanjuti.
"Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini," kata Rian.
Editor : Hendry Rusadi
