SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, itu juga mengagendakan penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kalsel mengambil keputusan atas persetujuan bersama terhadap dua Raperda, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel H. Muhidin menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Menurut Muhidin, evaluasi tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Setiap peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah, kata dia, perlu dievaluasi oleh pemerintah pusat untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Hasil evaluasi tersebut memuat sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan agar substansi pengaturan tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” kata Muhidin.
Ia menambahkan, penyempurnaan tersebut juga bertujuan menjamin kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, serta menjaga iklim investasi yang kondusif tanpa mengurangi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Muhidin.
Muhidin berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, perubahan tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang menjamin keselarasan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, perubahan tersebut diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri secara tepat dan menyeluruh, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.
Perubahan regulasi itu juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Sementara terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Muhidin mengatakan penyusunannya berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Muhidin.
Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kalsel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, pimpinan instansi vertikal, tenaga ahli gubernur, serta pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
