Kemenkes Catat 40.363 Balita Terserang ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla

Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Agustus hingga 21 September 2026. Dari jumlah tersebut, 40.363 kasus terjadi pada balita. Foto-Antara

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Agustus hingga 21 September 2026. Dari jumlah tersebut, 40.363 kasus terjadi pada balita.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Then Suyanti mengatakan sebagian besar pasien telah sembuh. Hingga Selasa (22/9/2026), masih tercatat 4.533 kasus ISPA di tujuh provinsi tersebut.

“Kasus ISPA pada wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan ini, ada 174.694 kasus ISPA dari Agustus sampai 21 September. Dan untuk hari ini, ada 4.533. Jadi yang sisanya sudah sembuh atau sehat kembali,” kata Then dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Rabu (23/9/2026).

Menurut Then, kasus tersebut tersebar di 63 kabupaten dan kota. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah kasus ISPA pada wilayah pemantauan tersebut mengalami peningkatan.

“Ini 63 kabupaten dan kota. Ini adalah tren kasus yang kalau kita sandingkan dari tahun lalu, ini terjadi peningkatan,” ujarnya.

Kemenkes Perkuat Pemantauan

Kemenkes melakukan sejumlah langkah untuk mengendalikan dampak kesehatan di wilayah terdampak karhutla, antara lain melalui kegiatan promotif dan preventif.

Kemenkes juga menerbitkan surat rekomendasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi wilayah yang terdampak karhutla.

Selain itu, pemantauan kualitas udara dilakukan untuk mendukung kewaspadaan terhadap risiko kesehatan. Kemenkes juga menerbitkan surat kewaspadaan kepada dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan agar menyiapkan layanan kesehatan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

“Termasuk melakukan surveilans kualitas udara; menerbitkan surat kewaspadaan untuk dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan agar menyiapkan fasilitas layanan kesehatan dan memberi edukasi kepada masyarakat,” kata Then.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama