KPU Banjarmasin Wacanakan E-Voting, Ini Tantangan yang Perlu Disiapkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin membuka wacana penerapan electronic voting atau e-voting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin membuka wacana penerapan electronic voting atau e-voting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Wacana tersebut dibahas dalam kegiatan Bedah Buku Seri I bertema “E-Voting dan Demokrasi Digital Indonesia” yang digelar KPU Kota Banjarmasin di Laboratorium FISIP Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 300 peserta. Hadir dalam acara itu jajaran KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU kabupaten/kota se-Kalsel, Bawaslu Kota Banjarmasin, akademisi, pimpinan partai politik, aparat penegak hukum, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah mengatakan, kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi forum untuk membedah sebuah buku.

Menurut dia, forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tradisi akademik dan budaya literasi di lingkungan penyelenggara pemilu.

“Bedah buku hari ini tidak hanya menjadi forum untuk memperkenalkan sebuah karya. Lebih dari itu, kegiatan ini kita harapkan menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan mengenai masa depan penyelenggaraan pemilu di tengah perkembangan teknologi digital,” kata Rusnailah.

Bukan Sekadar Memindahkan Pemilu ke Layar

Rusnailah mengatakan, penerapan e-voting tidak sesederhana memindahkan proses pencoblosan dari bilik suara ke perangkat digital.

Menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan, mulai dari regulasi, kesiapan infrastruktur, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kapasitas sumber daya manusia, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.

Ia pun mendorong agar wacana e-voting dibahas secara kritis dengan mempertimbangkan peluang sekaligus risiko penerapannya.

“Yang kita perlukan adalah diskusi yang kritis. Mari kita lihat peluangnya. Mari kita pertanyakan risikonya. Mari kita kritisi kesiapan regulasi, teknologi, sumber daya manusia, maupun masyarakat kita,” ujarnya.

Buku “E-Voting dan Demokrasi Digital Indonesia” yang menjadi bahan diskusi membahas transformasi teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, pengalaman sejumlah negara, politik data, serta peluang dan risiko penerapan e-voting di Indonesia.

Buku tersebut juga membahas kesiapan penerapan e-voting di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kajian itu antara lain menyoroti infrastruktur digital, kapasitas kelembagaan, literasi digital masyarakat, serta tingkat kepercayaan publik.

Rusnailah menegaskan bahwa teknologi bukanlah tujuan utama dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan instrumen untuk mendukung proses demokrasi.

“Tujuan kita tetap sama: memastikan kedaulatan rakyat dapat diwujudkan melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta mendapatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

KPU Banjarmasin berharap diskusi tersebut dapat menjadi awal pembahasan yang lebih luas mengenai demokrasi digital.

Menurut KPU Banjarmasin, perkembangan teknologi dalam pemilu tidak hanya menjadi urusan penyelenggara pemilu dan ahli teknologi informasi, tetapi juga perlu dipahami dan didiskusikan oleh masyarakat.


Lebih baru Lebih lama