SOP Wartawan

SOP (Standar Operasional Prosedur) Wartawan adalah pedoman perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik, yang mencakup perlindungan dari kekerasan, sensor, intimidasi, penyitaan alat kerja, serta perlindungan sumber informasi, dengan penekanan pada perlindungan dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers demi menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. 


Poin-poin Utama dalam SOP Perlindungan Wartawan:

  • Perlindungan Hukum: Negara, masyarakat, dan perusahaan pers memberikan perlindungan hukum saat wartawan bekerja sesuai kode etik.
  • Keamanan Tugas: Wartawan dilindungi dari kekerasan, intimidasi, perampasan alat kerja, dan penyensoran.
  • Wilayah Berbahaya: Wartawan tugas di wilayah konflik wajib dilengkapi surat tugas, peralatan keselamatan, asuransi, dan pelatihan.
  • Perlindungan Karya Jurnalistik: Karya jurnalistik dilindungi dari sensor, dan penanggung jawab pers diwakili dalam perkara hukum terkait karya tersebut.
  • Hak Tolak Sumber Informasi: Wartawan memiliki hak untuk melindungi sumber informasi mereka.
  • Larangan Memaksa: Manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan membuat berita yang melanggar kode etik atau hukum. 


Dasar Hukum dan Pedoman:

  • Pembuatan SOP ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers sesuai UU No.40/1999 tentang Pers.
  • Dewan Pers juga merumuskan 11 Kode Etik Jurnalistik yang menjadi landasan tugas wartawan, seperti independensi, tidak menghakimi, dan menjaga rahasia korban.