Desak UU Desa Disahkan, APDESI Kalsel: Alhamdulillah Dapat Respons Positif DPR RI

Kepala desa dan perangkat desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR-MPR. Foto-Istimewa



SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Perwakilan kepala desa yang tergabung dalam APDESI dan perangkat desa dari Kalimantan Selatan mengikuti aksi nasional mendesak DPR RI mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Selasa (5/12).


Ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul bersama di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. 


Mereka mendesak agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera disahkan.


DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kalimantan Selatan bersama beberapa pengurus mengikuti langsung aksi unjuk rasa yang mereka sebut jilid 2 ini. 


Ketua DPD APDESI Kalsel, Ahmad Rijali Nasution mengatakan, tuntutan pihaknya mendapat respons positif DPR RI dan mendapat kemajuan yang menguntungkan bagi aparatur desa. 


Menurut Ahmad Rijali Nasution, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco telah menandatangani kesepakatan untuk membahas persetujuan DPR RI atas UU Nomor 6 tentang Pemerintahan Desa. 


Di dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa DPR RI akan membahasnya pada Januari 2024 mendatang atau satu bulan ke depan. 


"Alhamdulillah sudah mendapat respons positif dari DPR RI untuk menyetujui tuntutan disahkannya undang undang desa, namun mereka akan membahasnya pada Januari 2024. Itu artinya tuntutan para kepala desa dan perangkat desa sudah disikapi dan tinggal pembahasannya secara detail untuk bisa disahkan pada Januari 2024 mendatang," jelas Ahmad Rijali Nasution seusai mengikuti aksi di DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11).


Kemudian Bendahara DPD APDESI Kalsel, H Meri Apriansyah mengatakan, kesepakatan dan persetujuan DPR RI untuk membahasnya Januari 2024 mendatang adalah bagian dari keberhasilan perjuangan seluruh  pemerintah desa seluruh Indonesia. 


Keberhasilan tersebut, beber H Meri Apriansyah, diharapkan juga berdampak positif bagi kesejahteraan aparatur desa dan masyarakat desa di Kalsel. 


"Keberhasilan mendesak DPR RI, sehingga keluar surat persetujuan dan kesepakatan tersebut Insya Allah akan membuat pemerintahan desa menjadi lebih baik. Kami menilai persetujuan DPR RI untuk membahas tersebut keberhasilannya sudah mencapai 80 persen, dan tinggal kita kawal agar nantinya setelah dibahas UU Nomor 6 Tahun 2014 di Januari, sehingga bisa berhasil 100 persen," pungkas H Meri Apriansyah yang juga tokoh masyarakat di Kabupaten Batola ini. 


Aksi unjuk rasa ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai organisasi yang menuntut disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di depan Gedung DPR-MPR RI sempat berlangsung panas. 


Sebagian peserta aksi melempar botol air mineral, merusak pagar berduri, hingga membakar ban. 


Kemudian juga dari arah dalam halaman Gedung DPR RI terlihat petugas pengamanan dari kepolisian menembakan air ke arah pengunjuk rasa dan sekaligus untuk memadamkan ban yang dibakar. 


Aksi ribuan kepala desa dan perangkat desa yang datang dari seluruh daerah di Indonesia akhirnya berakhir dengan damai dan pengunjuk rasa pulang dengan tertib. (rls/sb)

Lebih baru Lebih lama