Polsek Martapura Ringkus Pelaku Pembongkaran Toko

Pelaku masing-masing berinisial YS (20), MNP (19) dan ANA (19). Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA - Polsek Martapura Polres Banjar berhasil meringkus pelaku pencurian sebuah toko di Jalan Menteri Empat, Gang Aman, Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (5/2). 


Ironisnya, para pelaku masih berusia remaja.


Mereka masing-masing berinisial YS (20), MNP (19) dan ANA (19).


Ketiganya menggasak uang tunai Rp2 juta, 1 buah handphone merek Vivo, rokok berbagai merek, dan sejumlah barang lainnya.


"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Minggu, 4 Februari kemarin sekitar pukul 05.00 subuh," ucap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP Suwarji.


Adapun korban diketahui bernama Madnor (47). 


Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura. 


Di mana, ia mengalami kerugian sekira Rp5 juta.


Penangkapan ketiga pelaku setelah anggota piket Polsek Martapura mendapat laporan warga tentang mobil Honda Jazz warna putih mencurigakan di Taman Lansia.


"Anggota piket berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Tugu Adipura Sungai Paring," kata Suwarji.


Pelaku YS mengakui menggunakan mobil Honda Jazz tersebut untuk melakukan pencurian bersama temannya.


"Keberhasilan penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Martapura," pungkasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama