Respons Bawaslu Soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai: Alhamdulillah!

 

Sekretariat Bawaslu RI. Foto-RRI

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti mengaku bersyukur atas kenaikan tukin tersebut.

"Kalau tunjangan naik ya alhamdulillah dong, masa tunjangan naik kita tidak bersyukur ya," ucap Lolly dilansir detikcom, Selasa (13/2).

Meski begitu, Lolly mengaku belum mengetahui soal kenaikan tukin bagi para ASN Bawaslu tersebut.

Namun, Lolly meyakini kenaikan tunjangan kinerja tak akan membuat kinerja Bawaslu merosot.

"Yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun, karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," katanya.

Lolly memandang bahwa kenaikan tunjangan bentuk apresiasi terhadap kinerja. Sehingga, ia menepis anggapan kenaikan tukin akan melemahkan Bawaslu dalam bertugas di tahun Pemilu.

"Jadi kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong, dimana ini kinerja orang baik maka dapat reward. Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem. Ya kan? Kalau kami sih pada posisi ya alhamdulillah kalau memang tukinnya nambah. Tapi itu bukan berarti melemahkan kerjanya Bawaslu, harusnya nggak boleh," tegasnya.

"Karena itu dari pajak rakyat, tapi intinya begini, seluruh proses niat baik yang dilakukan untuk memperkuat kinerja Bawaslu, maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi," sambungnya.

Seperti diketahui, kenaikan tukin pegawai Setjen Bawaslu itu tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama