Jual di Atas HET, Polda Kalsel Gerebek Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Tala

Polda Kalsel Gerebek Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Tanah Laut. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, PELAIHARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan gas LPG 3 kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Kasus ini terbongkar setelah Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi T120 SS yang bermuatan 100 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.


Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan modus operandi dari keterangan pemilik mobil berinisial SS.


Ratusan tabung gas LPG itu dibeli di Pangkalan LPG SB, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 148, Desa Muara Kintap, Rabu (6/3) pukul 17.00 Wita seharga Rp 25 ribu. 


“Berdasarkan SK Bupati Tanah Laut No.188.45/197-KUM/2017, harga eceran tertinggi (HET) adalah sebesar Rp19.000,” ucap Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (8/3) kemarin. 


Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi di bawah komando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar.


Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. 


Di antaranya 1 unit ranmor R4 Mitshubishi pikap CILT T 120 SS warna hitam, 1 unit ranmor R4 Daihatsu pikap S401RP-PMREJJ HA warna hitam, 1 lembar STNK ranmor R4 Mitshubishi pikap CILT T 120 SS, 1 lembar STNK ranmor R4 Daihatsu pikap S401RP-PMREJJ HA, 1 lembar nota pembelian, gas 3 kg isi sebanyak 163 tabung, 1 buah papan pangkalan LPG 3 kg.


Kemudian uang hasil penjualan 163 tabung gas LPG 3 kg sebesar Rp4.075.000, serta surat perjanjian kerja sama antara agen dan pangkalan LPG PSO 3 kg.


Reporter : Tim Redaksi

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama