Kesal Ditinggal Tanpa Kabar, 2 Pemuda Banjarmasin Nekat Tusuk Teman Sendiri!

Polisi mengamankan 2 pemuda berinisial NF (20) dan FR (28). Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan 2 pemuda berinisial NF (20) dan FR (28), Minggu (3/3) sekira pukul 23.45 Wita.


Keduanya diringkus usai melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MN (20) di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.


“Kita berhasil mengamankan tersangka pengeroyokan terhadap MN menggunakan senjata tajam,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa, melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Senin (4/3). 


Ia mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika korban MN sedang duduk di depan Hotel G-sign Banjarmasin. 


Tak lama kemudian, sejumlah orang tak dikenal langsung menghampiri.


“Menurut keterangan, pelaku utama NF memukul di bagian wajah korban,” katanya.


Usai memukul wajah korban, kata dia, pelaku NF langsung mengeluarkan belati dan langsung menusukkan ke badan korban.


“Alhamdulillahnya, saat itu korban berhasil mengindari dari tusukan tersebut,” tambahnya.


Selanjutnya pelaku kedua FR melakukan hal serupa, dan mengenai perut korban. 


“Setelah itu, para pelaku melarikan diri meninggalakan korban. Korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.


Lantas, korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut.


“Setelah beberapa jam laporan diterima, kita berhasil mengamankan pelaku tepat di Jalan Pangeran Samudra, Banjarmasin,” bebernya.


Selanjutnya, kedua pelaku berserta dua barang bukti sajam dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses lebih lanjut.


Ipda Partogi menyebutkan motif pengeroyokan itu dilatarbelakangi permasahan lama.


“Sebulan yang lalu, NF (pelaku) dan MN (korban) pernah jalan bersama, tapi korban meninggalkan tanpa kabar,” cetus Partogi.


“Pada hari H kejadian pelaku ketemu dengan korban. Akibat kesal dengan masalah lalu, korban pun langsung dikeroyok dan dianiyaya para pelaku” pungkasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama