Klien Asal Arab Saudi Minta Bantuan Hukum Pengacara Fauzan Ramon

Klien asal Arab Saudi menyambangi Kantor Hukum DR H Fauzan Ramon. Foto-Muhammad Robby/SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN -  Seorang klien asal Arab Saudi, Abdul Halim Muhammad Zaini Tambul, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Kalimantan Selatan (Kalsel), DR H Fauzan Ramon. 

Ia bersama dua saudaranya langsung menyambangi Kantor Hukum DR H Fauzan Ramon di Jalan Pramuka Banjarmasin, Kamis (28/3) pagi.


“Kedatangan kami ke sini bermaksud meminta bantuan hukum kepada Pak Fauzan Ramon terkait kasus sengketa lahan,” ucap Abdul Halim kepada awak media.


Ia mengatakan tanah tersebut berada di Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 8, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 


“Itu merupakan tanah milik almarhum kakek. Setelah meninggal dunia, diturunkan kepada almarhum ibu,” katanya.


“Tanah itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1971. Berhubung kami berada di luar negeri sejak 1965, ketika pulang ke tanah air ternyata ada salah satu keluarga yang menerbitkan sertifikat baru pada 2011,” sambungnya. 


DR H Fauzan Ramon bersama klien meninjau lokasi tanah di Kapuas Timur. Foto-Muhammad Robby/SUARAMILENIAL

Oleh sebab itu, dirinya berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Salah satunya dengan menggandeng pengacara ternama DR H Fauzan Ramon. 


“Banyak orang yang merekomendasikan agar kasus ini ditangani Pak Fauzan Ramon. Apalagi beliau sangat berpengalaman menangani kasus serupa,” ungkapnya. 


“Misalnya saat beliau menangani sengketa lahan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru. Saya optimis Pak Fauzan mampu menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.


Sementara itu, DR H Fauzan Ramon mengaku bersyukur karena ada kliennya yang berasal dari Arab Saudi.


“Advokat di Kalimantan sangat banyak, bahkan ribuan. Saya menjadi pengacara sejak 1992 atau hampir 32 tahun,” katanya.


Pertama kali menjadi pengacara, ia memiliki prinsip membela kebenaran. 


“Saat ini saya banyak membantu orang yang haknya atas tanah diambil oknum tak bertanggung jawab,” bebernya.


DR H Fauzan Ramon bersama klien di Kantor Desa Anjir Serapat Baru. Foto-Muhammad Robby/SUARAMILENIAL

Contohnya kasus tumpang tindih sertifikat di kawasan Syamsuddin Noor Banjarbaru.


“Klien saya itu memiliki lahan di dekat bandara. Namun saat pembebasan lahan, banyak orang yang juga memegang sertifikat,” imbuhnya.


Terkait aduan ini, dirinya bersama rekan akan mempelajari dan berjanji menyelesaikannya hingga tuntas.


“Untuk honor tak saya minta. Saya cuma minta dana operasional, karena perjalanan Banjarmasin ke Kapuas memerlukan transportasi dan lain-lain,” tegasnya.


“Saya membantu dengan ketulusan hati. Oknum yang melakukan perampasan akan saya tuntut sesuai hukum berlaku, termasuk BPN.  Pasalnya sudah jelas ada sertifikat, tapi diterbitkan lagi sertifikat baru. Ini kan persoalan hukum,” pungkasnya. 


Reporter : Tim Redaksi

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama