Berulah Lagi, AW Warga CitraLand Kembali Dipolisikan Fauzan Ramon

Polsek Kertak Hanyar. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Salah seorang warga CitraLand berinisial AW kembali dilaporkan Fauzan Ramon ke Polsek Kertak Hanyar. 

Sebelumnya pada 2022, AW juga dilaporkan warga bernama H Hapidzin ke polisi terkait perlakuan tak menyenangkan. 


Dalam laporan kala itu, AW melakukan ancaman saat jamaah masjid Ad-Dienul Amin melaksanakan tadarusan.


Saat itu, H Hapidzin menggandeng pengacara kondang Fauzan Ramon. Alhasil AW saat itu telah dijadikan tersangka.


Mengingat ada kesepakatan antara pelapor dengan pihak terlapor, maka saat itu terjadi kesepakatan damai dan AW tidak ditahan.


Namun, kini AW kembali berulah. 


Bahkan yang melaporkannya adalah Fauzan Ramon sendiri ke Polsek Kertak Hanyar, pada 10 Maret 2024.


Fauzan Ramon mengatakan, alasannya melaporkan AW karena yang bersangkutan kembali berulah.


“Bahkan saya sendiri yang diperlakukan AW, di mana saat itu saya berada di dalam masjid dan dia berkata kasar kepada saya,” ucap Fauzan kepada awak media, Rabu (24/4) kemarin.


Pengacara yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin ini menceritakan, saat itu dirinya selesai melaksanakan salat Magrib serta melanjutkannya dengan wirid dan doa.


“Kemudian, tiba-tiba AW datang dari belakang dan langsung menarik badan saya. AW bilang, kamu ini perusuh, dan perkataan ini membuat saya dihina,” ujarnya.


Dikonfirmasi, Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Andre, melalui Kanit Reskrim Iptu Alfiansyah membenarkan bahwa saudara Fauzan Ramon membuat laporan terhadap AW.


“Setelah kami melakukan gelar perkara dan naik sidik, maka yang bersangkutan sudah kami jadikan tersangka, dan waktu itu AW didampingi pengacaranya saudara Joko, dan SPDP-nya pun sudah dikirim ke Kejaksaan, sudah tahap 1,” kata Iptu Alfiansyah.


Reporter : Tim Redaksi

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama