Buntut THR, 930 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Foto-Kompas

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA -  Buntut masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, sebanyak 930 perusahaan diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan selain perusahaan yang dilaporkan itu, pihaknya juga menerima 1.475 laporan terkait THR per Minggu (14/4) kemarin.


Ia menyebut Kemnaker sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan sejak sebelum Idulfitri. 


Aduan itu mencakup THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.


“Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelas Anwar dikutip CNN Indonesia, Selasa (16/4).


Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut. Pasalnya, THR adalah hak para pekerja/buruh.


"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.


Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani aduan para pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Layanan Posko THR 2024 ditutup pada hari ini. 


Setelah Posko ditutup, Kemnaker bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.


"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Anwar.


Reporter: Newswire

Editor     : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama