Polisi Ringkus 3 Pelaku Mafia Tanah di Banjarmasin, Korban Rugi Rp30 Miliar

Satreskrim Polresta Banjarmasin ringkus 3 mafia tanah di Banjarmasin. Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah mengungkap kasus sindikat mafia tanah di Banjarmasin pada Selasa (2/4) sore.


Sedikitnya sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.


Pertama, HN (61) warga Kabupaten Banjar sebagai pemilik tanah dengan surat-surat palsu.


Kedua, HB (52) Banjarmasin Selatan sebagai makelar tanah.


Terakhir, AS (60) Banjarmasin Tengah sebagai notaris.


Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban ES melapor ke polisi pada Juli 2021.


“Kasus ini harus benar-benar teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli dan beberapa sumber objek yang kita selidiki,” ucap Kompol Thomas Afrian kepada awak media.


Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, kasus tersebut berhasil naik ke penyidikan pada 2023. 


“Perkara ini berhasil kita naikkan ke tahap penyidikan, dengan tiga orang tersangka,” katanya.


Tak hanya sampai di sini, sambung dia, proses penyelidikan masih berlanjut. 


“Kita bersama dengan tim Satgas juga masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang berpotensi terlibat dalam kasus ini,” cetusnya.


“Kemungkinan beberapa oknum dari pemerintahan juga akan ada, tapi ini masih kita dalami lagi,” sambungnya.


Sementara itu, kerugian yang dialami korban ES lebih dari Rp30 miliar.


“Korban mengalami kerugian puluhan miliar yang luas tanah kurang lebih sekitar 6.000 meter persegi di Banjarmasin Selatan,” ungkapnya.


Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.


“Karena kasus mafia tanah ini juga menjadi atensi dari pimpinan, kementerian, bahkan Presiden RI, agar bisa lebih berantas sehingga tidak merugikan masyarakat,” bebernya.


Di samping itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap mafia tanah.


“Ini juga merupakan tugas kami sebagai kantor pertanahan. Jadi kami akan membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun,” katanya.


Di sisi lain, Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalsel, Sri Hartono menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Satgas Mafia Tanah di Kalsel.


“Jadi ini sesuai arahan pimpinan di pusat, kementerian, dan juga Presiden RI, agar tim satgas yang terdiri dari kepolisian, BPN, dan juga kejaksaan, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus mafia tanah ini,” kata Hartono.


“Mudah-mudahan dengan pengungkapan kali ini bisa membuat kasus-kasus lainnya juga terungkap," pungkasnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama