BPKN Dorong Perda Perlindungan Konsumen di Kalsel

Anggota Komisi Kerja Sama BPKN, Sudaryatno berkunjung ke Kantor YLKI Intan Kalimantan di Jalan Pramuka Banjarmasin. Foto-TVRI Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambangi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (7/5).

Dalam kesempatan itu, BPKN melakukan edukasi terhadap lembaga konsumen di Banua, sebutan Kalsel.

Tujuannya agar hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha bisa mematuhi kewajiban. 

"Pertama, BPKN mengapresiasi dengan capaian kinerja lembaga perlindungan konsumen di Kalsel," ucap Anggota Komisi Kerja Sama BPKN, Sudaryatno kepada awak media. 

Ia mendorong agar adanya Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Perlidungan Konsumen. 

"Lalu keberadaan BPSK  juga penting sebagai kepastian hukum dalam berusaha," kata Sudaryatno.

Sementara itu, Anggota BPSK sekaligus Ketua YLKI Kalsel, Dr Fauzan Ramon mengapresiasi kunjungan BPKN ke Banua. 

Di hadapan BPKN, Fauzan mengungkapkan, selama ini perhatian instansi terkait perlindungan konsumen sangat kurang. 

Hal tersebut dibuktikan dengan tak terbentuknya YLKI di 13 kabupaten atau kota di Kalsel.  

"Syaratnya harus mendaftar ke Disperindag kabupaten/ kota setempat maupun provinsi," ujarnya.

"Dari 13 kabupaten/ kota itu, yang resmi hanya YLKI Intan Kalimantan. Jadi rencana ke depan saya akan membuka beberapa cabang YLKI di Kalsel," tutup pengacara kondang tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi Kerja Sama BPKN, Sudaryatno juga berkunjung ke Kantor YLKI Intan Kalimantan di Jalan Pramuka Banjarmasin. 

Reporter : Tim Redaksi

Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama