Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap pelaku pencurian mobil di Grand Diskotik Banjarmasin. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di Grand Diskotik, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Jumat (26/4) pukul 22.00 Wita.
Pelaku diketahui berinisial N (37) warga Jalan Handil Bakti, Semangat Dalam, Barito Kuala (Batola).
Sementara korban tak lain adalah temannya sendiri bernama Wii Rahayu Ningsih (42).
Adapun mobil yang diembat pelaku merek Honda Jazz warna merah.
“Kita telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor jenis roda empat. Di mana pelakunya sudah berhasil kita amankan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Kamis (2/5) sore.
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal ketika pelaku meminjam mobil kepada korban pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Lantaran ada rasa ingin memiliki, tersangka pun membuat kunci duplikat dan mengembalikan mobil tersebut ke korban,” katanya.
Selanjutnya pelaku kembali mencari korban untuk pergi ke tempat hiburan, namun selalu gagal.
Tak sengaja, pelaku bertemu dengan korban saat pergi ke Grand Diskotik Banjarmasin.
“Secara kebetulan bertemu dengan korban. Usai saling tegur sapa, kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil kunci duplikat, lau kembali ke parkiran Grand Diskotik,” ungkapnya.
Ketika menemukan mobil korban, pelaku langsung mengambilnya dan menyembunyikan di bawah Jembatan Pangeran, Banjarmasin Utara.
“Pelaku lalu balik lagi ke Grand Diskotik menggunakan ojek online,” bebernya.
Saat mau pulang, korban kebingungan lantaran mobil miliknya tidak ada di parkiran.
“Saat korban mencari mobilnya, pelaku berpura-pura atau membantu mencari,” jelasnya.
Setelah beberapa jam mencari, korban pun membuat laporan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pada Rabu, 1 Mei 2024, ditemukan 1 unit mobil Honda Jazz warna merah diduga milik korban di bawah Jembatan Pangeran,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, benar saja Honda Jazz itu milik korban yang digasak pelaku.
“Setelah itu, beberapa jam kemudian kita berhasil meringkus pelaku di kediamannya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa topi, baju kemeja dan celana panjang.
“Dia (pelaku, red) saat itu parno karena diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Pelat dengan Nopol DA 1407 IF telah dibuang ke sungai,” bebernya.
Selain itu, Thomas menyebut jika pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2019 lalu.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby