Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Tak Boleh Disorientasi Arah!

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menyebutkan penyelenggaraan pelayanan publik wajib memiliki visi dan tujuan yang jelas. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi teknis penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. 

Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring pada Rabu (8/5) lalu.

Acara dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah daerah (Pemda) baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, khususnya inspektorat, biro/ bagian organisasi dan perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. 

Turut hadir pejabat dari Direktorat Polda Kalsel beserta jajaran Kepolisian Resort (Polres) se Kalsel.

Kemudian pejabat dari Kanwil BPN Kalsel beserta seluruh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) se Kalsel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik wajib memiliki visi dan tujuan yang jelas, berjangka panjang. 

Kerangka berpikir dan pola tindak harus mengikuti kompas yang memberikan arah dan panduan untuk pengorganisasian dan penggerakan seluruh sumber daya pelayanan publik. 

"Tidak boleh ada disorientasi arah atau pelayanan yang berfokus hanya kepada waktu," ucap Hadi Rahman dalam sambutannya. 

Karenanya, penyelenggara perlu mengupayakan dan memastikan terselenggaranya pelayanan yang berkualitas prima kepada masyarakat. 

"Inilah yang patut menjadi tujuan bersama," katanya. 

Menurutnya, penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI sejak 2015 memiliki relevansi yang sangat strategis terhadap visi dan tujuan pelayanan publik tersebut. 

Melalui penilaian ini, kata dia, dapat diketahui tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik dari kementerian, lembaga dan pemda se Indonesia.

"Sehingga kemudian bisa dihasilkan suatu rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik," jelasnya. 

Ia menyebutkan, hasil penilaian dimaksud juga akan dimanfaatkan secara optimal dalam pemberian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) dan realisasi Sustainable Development Goals (SDGs). 

“Contohnya adalah raihan Pemprov Kalsel dalam ajang PPD 2024 kemaren, di mana Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang terlibat didalamnya, menjadikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 sebagai salah satu sumber clearance data," tegasnya.

Tahun ini, beber dia, penilaian kepatuhan atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI berlanjut dengan menyasar 25 kementerian, 15 lembaga, dan 552 pemda di seluruh Indonesia.

"Hal-hal yang sudah baik dalam penilaian tahun sebelumnya diharapkan agar dipertahankan dan kalau bisa ditingkatkan," bebernya.

Lebih penting lagi, tambah dia, hasil penilaian tersebut harus berdampak positif terhadap upaya pencapaian pelayanan publik yang berkualitas prima.

“Jadi, angka-angka penilaian yang dihasilkan mampu memberi makna terhadap pekerjaan penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, menjadikan diri kita sebagai pembawa manfaat, kebaikan dan kebahagiaan bagi pengguna layanan khususnya dan masyarakat pada umumnya”, pungkasnya.

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama