Sidang PHPU Dapil Kalsel I: KPU, Bawaslu dan PAN Kompak Bantah Permohonan Demokrat!

Sidang PHPU Dapil Kalsel I di MK RI. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pengisian jabatan anggota DPR di Dapil Kalimantan Selatan I.


Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. 


Persidangan diketahui atas permohonan Partai Demokrat yang mempermasalahkan perolehan suara PAN.


Dalil Partai Demokrat ini dibantah tegas KPU, Bawaslu dan PAN sebagai pihak terkait dalam persidangan MK. 


Kuasa Hukum KPU, Piter Ell mengatakan perolehan suara PAN dan Demokrat di Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan data yang dimiliki KPU. 


Termasuk juga tuduhan ada penggelembungan di Rantau Badauh, Kabupaten Banjar.


“Hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara secara berjenjang, dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga rekapitulasi tingkat nasional, dengan kata lain perolehan suara PAN dan Demokrat konsisten dari setiap jenjang rekapitulasi. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam data yang dimiliki KPU dipastikan proses sanding data yang dilakukan KPU memang tidak terdapat perbedaan,” ucap Piter Ell dalam keterangan tertulis yang diterima SUARAMILENIAL.ID, Rabu (15/5).


“Sehingga, KPU meminta dalam petitumnya untuk menyatakan perolehan suara yang tercantum dalam SK KPU adalah benar dan menolak seluruh permohonan pemohon,” sambungnya.


Senada, kuasa hukum pihak terkait , Armadiansyah mengatakan permohonan ini semestinya tidak dapat diterima MK untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan pembuktian. 


Menurutnya, permohonan tidak memiliki legal standing yang jelas. 


“Syarat mengajukan permohonan PHPU ke MK itu kan mempersoalkan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan, sementara permohonan Demokrat ini setelah kami cermati sama sekali tidak mempengaruhi hasil pemilu,” katanya.


Menurutnya, jika mengacu pada putusan koreksi oleh Bawaslu RI Nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, Bawaslu RI hanya mengoreksi terhadap tiga TPS di 3 (tiga) kecamatan.


Di antaranya Kecamatan Sungai Pinang di TPS 002, Desa Rantau Bakula dengan selisih 40 suara.


Kemudian Kecamatan Kertak Hanyar di TPS 008, Desa Mandar Sari dengan selisih 23 suara.


Lalu Kecamatan Gambut di TPS 037, Desa Gambut dengan selisih 30 suara. Sehingga total selisih keseluruhan 93 suara.


“Selisih 93 suara tersebut tentu tidak dapat memengaruhi hasil Pemilu 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR di Dapil Kalsel I,” tegasnya.


“Apalagi, berdasarkan pengamatan kami pemohon sebagian besar tidak memiliki saksi mandat di seluruh TPS di kecamatan yang pemohon dalilkan dalam permohonannya,” tambahnya.


Hal yang senada juga diungkapkan oleh Bawaslu. 


Komisioner Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dari rekapitulasi nasional, provinsi, kabupaten/kota, seluruh kecamatan dan seluruh TPS, tidak terdapat temuan dan laporan. 


Selain itu, Bawaslu juga menegaskan telah melakukan proses dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu. 


Menurut Bawaslu, berdasarkan Bawaslu Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak terbukti. 


Selain itu, berdasarkan putusan koreksi oleh Bawaslu RI Nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terbukti pelanggaran administratif pemilu hanya terjadi terjadi di 3 TPS pada 3 kecamatan yang ditegaskan oleh Bawaslu RI saat persidangan ditanya majelis hakim.


Reporter   : Tim Redaksi

Editor        : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama