Polisi Ringkus Pencuri Belasan Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin

Polisi meringkus pencuri belasan laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin. Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil meringkus 2 pelaku pencurian laptop di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Basirih, Jalan Tembus Mantuil, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Rabu (15/5) lalu.


Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, melalui Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto mengatakan pelaku berinisial S (28) dan A (44). Keduanya merupakan warga setempat.


“Keduanya sudah kita amankan pada Minggu 26 Mei 2024 beserta barang bukti berupa 17 laptop, 1 pahat dan 1 CCTV milik sekolah,” ucap Kompol Agus Sugianto, Senin (3/6) siang.


Ia mengatakan kejadian itu berawal ketika D'Yantie Hamsatun (43) ditelepon penjaga sekolah Husnani bahwa pintu ruang guru telah dirusak. Kemudian, ia langsung memeriksanya.


“Saat saksi Husnani memeriksa dalam rungan guru itu, ada beberapa barang milik sekolah yang hilang yaitu 19 laptop dan satu CCTV,” kata Agus.


Melihat barang tak ada, Husnani pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.


“Menurut pelapor peristiwa itu terjadi pada pukul 04.00 Wita. Dan dia langsung melaporkan itu ke kantor kita jam 9 pagi,” tambahnya.


Usai menerima laporan, pihaknya pun langsung melakukan pencarian kedua pelaku tersebut.


Di tengah pencarian pelaku, pihaknya mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli laptop di Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah.


“Tim kita pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap barang bukti yang dijual-perbelikan di kawasan itu,” tambahnya.


Ketika dilakukan pengecekan, kata Kompol Agus, pelaku S kabur dan didapatkan barang bukti 1 laptop.


“Pada saat itu dia kabur, tapi istri dan anak ditinggalnya," cetusnya.


Pihaknya pun koordinasi dengan tim gabungan. Dan, kembali mendapat informasi bahwa barang bukti lain berupa laptop berada di sebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam Banjarmasin.


“Ternyata benar dan ditemukan barang bukti berupa laptop sebanyak 8 unit di rumah itu,” bebernya.


Tak berselang lama, pihaknya menemukan tersangka A di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin.


“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, kita menemukan 6 laptop lainnya di rumah saudara Ipit, Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman," katanya.


Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap S di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, sekitar pukul 23.30 Wita.


"Tersangka S kita amankan di kediaman orang tuanya, dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna hukum lebih lanjut," imbuhnya.


Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 5 orang terlibat dalam menerima maupun menjual barang curian tersebut.


“Kalau ML menjual laptop melalui aplikasi Facebook. SMY menerima uang hasil penjualan laptop. Sedangkan M menerima titipan laptop dari hasil pencurian. ES dan MJS membeli laptop dari hasil pencurian," ungkapnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku S dan A terancam Pasal 363 KUHP. 


Sementara ML, dikenakan Pasal 363 jo 480 jo 56 KUHP.


“Sementara SMY, M, ES dan MJS juga terancam Pasal 480 KUHP,” tutupnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama