Daftar 14 Bank Bangkrut hingga Juli 2024

Otoritas Jasa Keuangan. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkut di Indonesia hingga Juli 2024 terhitung sebanyak 14 bank. 

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha BPR ini berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

Berikut daftar bank bangkrut hingga Juli 2024 seperti dilansir cnnindonesia:

1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.

Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat 'tidak sehat'.

Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio KPMM di bawah ketentuan dan TKS memiliki predikat 'tidak sehat'.

Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan BDR, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan namun gagal.

3. PT BPR Bank Jepara Artha

OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jepara, Jawa Tengah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan TKS memiliki predikat 'tidak sehat'.

Pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan BDR. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

4. PT BPR Dananta

OJK mencabut izin PT BPR Dananta di Kudus, Jawa Tengah, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 pada 30 April 2024.

5. PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 pada 19 April 2024.

6. PT BPR Bali Artha Anugrah

OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah di Denpasar, Bali per 4 April 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024.

7. PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat, Sumatera Barat pada 2 April 2024. Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR ini dalam status pengawasan BDP dengan pertimbangan TKS memiliki predikat 'tidak sehat'.

Pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.

8. PT BPR Aceh Utara

Pencabutan izin BPR ini dilakukan pada 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

9. PT BPR EDCCASH

OJK mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang, Banten sejak 27 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024.

10. Perumda BPR Bank Purworejo

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo di Purworejo, Jawa Tengah, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.

11. PT BPR Madani Karya Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPR Madani Karya Mulia di Surakarta, Jawa Tengah, per 5 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024.

12. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto di Mojokerto, Jawa Timur, per 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024.

13. PT BPR Bank Pasar Bhakti

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024.

14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, sejak 4 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024.

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama