Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto-Kompascom |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan wasit industri jasa keuangan itu.
Michael keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen," katanya dilansir CNN Indonesia, Jumat (5/4).
Aman mengatakan OJK dalam proses peradilan telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael erkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.
OJK juga telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli selama persidangan terkait tindakan intervensi Michael dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli, sambungnya, telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup Kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Para ahli katanya juga sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael sebagai upaya penegakan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena melakukan pelanggaran di grup Kresna.
"Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya," tutupnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby