Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Banjarmasin Barat

Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di Jalan Sutoyo S, Kompleks Mutiara, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di Jalan Sutoyo S, Kompleks Mutiara, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.


"Pelaku berinisial HN (21)," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Selasa (2/6) sore.


Ia mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika adanya temuan bayi di samping belakang rumah warga.


“Minggu (30/6) sekitar 04.30 Wita, warga sekitar tempat kejadian Perkara (TKP) mendengar suara tangisan bayi dari belakang rumahnya,” katanya. 


Selanjutnya, warga langsung mengecek suara bayi tersebut.


Setiba di bawah rumah, benar saja ada sosok bayi laki-laki terendam air dalam keadaan telanjang.


“Posisi bayi itu miring ke kanan dengan pusar berdarah, lalu diangkat dan dibawa ke Rumah Sakit TPT,” ujarnya.


Mendapati laporan tersebut, Polsek Banjarmasin Barat beserta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak ke lokasi penemuan bayi untuk melakukan olah TKP.


Ketika olah TKP, anggotanya merasa curiga melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang.


“Kemudian kita cek rumah itu dan polisi melihat noda darah di dekat WC dan ditemukan potongan tali pusar,” ungkapnya.


“Lalu petugas kita melakukan pengecekan HP penghuni rumah tersebut dan didapati foto-foto yang menjadi petunjuk terkait HN sedang hamil,” sambungnya.


Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Macan Polresta Banjarmasin langsung bergerak mendatangi tempat HN bekerja di salah satu rumah makan di Jalan Simpang Telawang.


Ia menyebutkan tersangka HN mengaku membuang bayi yang merupakan darah dagingnya tersebut karena takut dan malu hamil di luar nikah.


“Motifnya pelaku hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak diberitahukan bahwa HN hamil akibat merasa malu hingga melakukan tindakan tersebut," sebutnya.


Atas perbuatannya, HN dikenakan Pasal 77B Jo 76B Undang-undang  Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.


"Karena kondisi pelaku saat ini yang baru melahirkan, kita membawa HN ke RS guna dicek kesehatan dan rawat pasca melahirkan," pungkasnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama