Dirumahkan Buntut Tegur Kadisdik Kalsel, Yayasan Cahaya Guru Desak Pemerintah Kembalikan Hak Amalia

Guru Amalia. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin, meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada para guru yang mengemukakan  pendapat. 


Hal ini dia sampaikan karena semakin banyak guru yang dipecat karena mengkritik kebijakan dan pimpinan. 


Baru baru ini Amalia Wahyuni, guru honorer di SMK Banjarbaru, Kalimantan Selatan dipecat karena mengkritik Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Kadis Dikbud Kalsel) yang merokok pada sebuah acara resmi. 


Hingga saat ini, Amalia masih belum mendapatkan kepastian apakah dia masih bisa mengajar atau tidak. 


“Kami meminta pemerintah untuk segera memberikan perlindungan kepada Ibu Amalia, dan mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kalimantan Selatan. Sesuai Pasal 41 UU Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Guru juga berhak menyampaikan pendapat dan itu adalah bagian dari hak asasi manusia” tegas Mukhlisin.


Mukhlisin meminta pemerintah segera mengembalikan hak Amalia untuk kembali mengajar. Karena jika tidak, akan ada puluhan bahkan ratusan murid yang tidak mendapatkan hak mereka untuk belajar dari gurunya. Dan jika perumahan Amalia terdapat tindakan intimidasi, maka perlu segera diusut oleh pihak berwenang.


Selain Amalia, pada bulan Maret 2023 lalu viral seorang guru honorer SMK di Cirebon dipecat. 


Guru bernama Muhammad Sabil itu dipecat karena diduga telah mengkritik Pejabat Provinsi Jawa Barat. 


Hal senada juga terjadi di Langkat, Sumatera Utara, Anggie Ratna, guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, dipecat oleh kepala sekolahnya. 


Hal itu diduga karena Anggie ikut menyuarakan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di daerah itu. 


Sementara itu, pada awal tahun 2024 lalu viral pula, seorang anggota DPD RI asal Bali yang memarahi guru di depan murid-murid, memvideokan dan menyebarluaskan di sosial media karena guru tersebut menghukum murid yang terlambat dengan mencatat selama 1,5 jam. 


Perlakuan tidak pantas ini jelas melecehkan martabat dan profesi guru. 


“Isu perlindungan terhadap profesi guru saat ini benar-benar menjadi krusial. Belum lagi beban kerja dan tuntutan guru yang menggunung. Jika pemerintah ingin serius mewujudkan generasi emas 2045, maka berikan rasa aman untuk para guru. Itu mutlak,” pungkasnya.


Reporter : Newswire

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama