Kantor KPU Kota Banjarbaru. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Proses penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru yang tengah berlangsung di kantor KPU Banjarbaru diduga mengalami kendala, Minggu (22/9) malam.
Pasalnya rapat yang dimulai sejak sore hingga pukul 20.55 Wita dikabarkan belum juga rampung.
Berdasarkan informasi terhimpun, syarat ambang batas pencalonan dari paslon Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Habib Said Abudllah, tengah dibahas.
Sebab itu, KPU Banjarbaru tengah melakukan koordinasi dengan KPU Kalsel sebelum mengambil keputusan dalam menetapkan Aditya-Habib Said sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru.
Pembahasan terkait Aditya-Said tampaknya pelik, karena diduga salah satu partai pendukung menganulir dukungan pada 19 September 2024.
Meskipun berdasarkan aturan KPU sendiri, dukungan partai bersifat melekat setelah didaftarkan secara resmi.
KPU Banjarbaru sendiri belum dapat memberikan konfirmasi terkait hal ini lantaran masih dalam proses pembahasan.
Kendati demikian, KPU Banjarbaru dipastikan tetap melakukan penetapan paslon malam ini juga berdasarkan hasil rapat pleno.
Sebelumnya, Aditya-Habib Abullah telah lebih dulu mendaftarkan diri pada 27 Agustus 2024.
Pasangan ini mengantongi dukungan lewat keabsahan surat dukungan berbagai partai yang memiliki total jumlah 16.058 suara sah.
Jumlah ini dipastikan memenuhi syarat ambang batas 10 persen suara sah melalui hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru yakni minimal 14.365.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Robby