Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2024.
Rakor tersebut diisi sejumlah narasumber baik dari KPU, Bawaslu, KPID dan Pemkot Banjarmasin.
Ketua KPU Banjarmasin, Hj Rusnailah mengatakan rakor ini sangat perlu dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.
“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucap Hj Rusnailah, Sabtu (21/9).
Selain itu, ia menegaskan agar masing-masing partai politik dan tim bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan akhirnya adalah kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani meminta kepada bapaslon agar membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Di mana maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.
“Kampanye dimulai tanggal 25 September 2024. Jadi tanggal 24 sudah sudah harus dibuka RKDK,” jelasnya.
Pembukaan rekening ini, kata dia, bertujuan agar transaksi belanja alat peraga kampanye (APK) kandidat dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya akan diaudit.
Sayangnya sampai saat ini, para bapaslon masih belum ada yang menyerahkan RKDK tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye,” ungkapnya.
“Batas kita sampai tanggal 24 September 2024,” tandasnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby