Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dana pensiun yang tak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan usai masuk usia pensiun.
“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," ucap Ogi dilansir CNN Indonesia, Minggu (8/9).
Dalam ketentuan yang ada, saat seseorang pensiun maka diperkenankan menarik 20 persen.
Lalu, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan perusahaan asuransi.
Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan sebetulnya peserta pensiun bisa menerima dana bulanan, tapi tak boleh dicairkan.
"Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata dia.
Ogi lantas menjelaskan jika manfaat pensiun usai dikurangi 20 persen lebih kecil daripada 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.
Berdasarkan ketentuan, dana pensiun boleh dicairkan sekaligus jika manfaat pensiunnya kurang dari 1,6 juta atau nilai tunai kurang dari 500 juta rupiah.
"Nah itu ketentuan yang kita lakukan," imbuh Ogi.
Dia lalu menambahkan, "Nah jadi ini adalah program pensiun. Jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai."
Ogi juga menerangkan jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS TK juga memiliki skema seperti prinsip dana pensiun.
Dana itu tidak bisa dicairkan, tetapi bisa diterima setiap bulan.
"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta," ungkap Ogi.
Sebelumnya publik heboh usai OJK akan melarang dana pensiun sebelum kepesertaan mencapai 10 tahun. Aturan ini akan berlaku pada Oktober mendatang.
OJK memandang industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang. Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.
Hal itu membuat statistik dana pensiun dari DPPK tak pernah naik. Sebab, begitu dana masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan.
OJK menilai tindakan semacam itu menyalahi aturan main dana pensiun.
Reporter : Newswire
Editor : Amrullah Ermanto