Ilustrasi melawan kotak kosong. Foto-REUTERS |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - KPU menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di 41 daerah akan dilaksanakan dengan hanya ada satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.
Hal tersebut terjadi setelah KPU menutup masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah khusus bagi daerah dengan calon tunggal pada 4 September pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan jumlah pilkada melawan kotak kosong itu sudah berkurang.
Ia menyebut ada penambahan pasangan calon di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
"Kini Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada 1 pasangan calon, kini sudah ada dua pasangan," kata Idham dilansir CNN Indonesia, Kamis (5/9).
"Kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," sambungnya.
Jika dirinci, pilkada dengan kotak kosong itu akan terjadi di 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Sebelum perpanjangan masa pendaftaran KPU menyebut ada 43 daerah diikuti calon tunggal.
Adapun calon tunggal yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 akan melawan kotak kosong.
Pemilih yang tak setuju dengan pasangan calon boleh mencoblos kotak kosong.
Pasangan calon tunggal pun bisa dinyatakan kalah jika tidak berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.
Jika kalah, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby