Pelaku diketahui berinisial MY (30), warga Gerilya, Kompleks Tata Banua Indah, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Mangga Besar, Kompleks Mahatama, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (9/9) lalu.
Pelaku diketahui berinisial MY (30), warga Gerilya, Kompleks Tata Banua Indah, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens mengungkapkan, tersangka MY ditangkap di rumahnya, Rabu (11/9) malam.
“Kita mengamankan tersangka 2 hari setelah kejadian. Untuk barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan dua buah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban,” ucapnya, Rabu (17/9).
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi ketika korban Yenny Helda Heryudha (37) mendatangi rumah tersangka karena pekerjaan.
“Saat sampai di rumah MY, korban dipaksa masuk ke dalam rumah dan diancam menggunakan senjata tajam. Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor hingga kabur,” katanya.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” sambungnya.
Ia bilang pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam itu agar korban tidak melawan.
“Kita tegaskan tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby