Terdakwa kasus mafia tanah di Banjarmasin Ahmad Aji Suseno (60) divonis bebas. Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Terdakwa kasus mafia tanah di Banjarmasin Ahmad Aji Suseno (60) divonis bebas atau dinyatakan tak bersalah.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Hakim Irfanul Hakim bersama 2 anggota lainnya Febrian Ari dan Ariyas Dedy di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (11/9) kemarin.
Sebelum divonis bebas, terdakwa diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat Tanah.
Namun, majelis hakim menyatakan tak menemui letak kesalahan terdakwa sehingga divonis bebas.
Usai sidang, korban bernama Soujuangan mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim.
“Walaupun yang menetapkan tersangka adalah kepolisian sebagai institusi tentu dengan segala yang kita lihat kemampuan mereka yang teliti dan juga kejaksaan. Jadi apa pun alasannya saya sebagai warga negara menghormati segala keputusan,” ucap Soujuangan kepada awak media.
Selain itu, ia juga mengingatkan kembali perihal kasus notaris membuat 2 akta dalam waktu bersamaan dari orang yang berbeda, lalu diberikan kepada orang yang sama.
"Jadi mustahil mereka tidak tahu, itu yang pertama,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Banjarmasin.
“Kita ingatkan lagi kasus akta nomor 89 dari Dokter Susi yang juga jadi perkara pidana dan perdata, oknumnya juga sama, yakni notaris Aji Suseno dan Hasbiansari,” ungkapnya.
"Ini hasilnya kita tak menghargai, tapi inilah yang harus dihadapi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Aji Suseno menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim tepat.
“Majelis hakimnya mengerti ceritanya sesuai fakta hukum yang ada, itu saja, saya tidak bisa berkomentar lebih daripada itu, bersyukur saja,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby