Terungkap! Kronologis Penyekapan di Jalan 9 Oktober Banjarmasin

Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (30/10) lalu. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (30/10) lalu.

"Polsek Banjarmasin Selatan didukung oleh Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Rabu (13/11).

Ia mengatakan aksi pencurian itu bermula ketika korban mendatangi sebuah ruko miliknya untuk memeriksa keadaan bangunan yang sudah lama tidak ditempati. 

Setibanya di lokasi, korban terkejut mendapati seorang pria yang sudah berada di dalam ruko.

"Saat mengetahui kedatangan pemilik ruko, pelaku RN (32) ini langsung mengancam korban menggunakan kapak," katanya. 

Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan menyekapnya di gudang lantai dua ruko.

"Saat itu juga pelaku mengambil barang milik korban, yakni dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp70.000, serta kartu ATM," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil satu unit ponsel POCO M5 berwarna hijau, satu buah tali kabel, satu buah tali tas, satu buah tali rapia, dan satu buah dompet kulit berwarna hitam.

Setelah pelaku kabur, korban berhasil melepaskan diri dari jeratan tali dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Banjarmasin Selatan bergerak cepat melakukan proses pencarian terhadap pelaku.

Hingga pada Senin (11/11) sekira pukul 16.00 Wita, anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Sebamban, Tanah Bumbu.

"Anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Sudirno, dengan bantuan Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban, berhasil melacak keberadaan pelaku hingga pada Selasa (12/11) pukul 05.30 Wita, tersangka RN ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban," beber Kombes Pol Cuncun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menambahkan bahwa kasus ini akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelas AKP Eru Alsepa.

Ia menambahkan, ruko ini sebelumnya memang kosong. 

Ketika pemilik datang untuk membersihkan ruko yang rencananya akan disewakan, dia mendapati pelaku di dalam tanpa izin.

"Korban kemudian disekap, diikat menggunakan tali dan diancam hingga barang-barangnya dirampas oleh pelaku," ungkapnya.

Disamping itu, RN awalnya dirinya menduga ruko tersebut kosong. Ia berencana mengambil barang-barang besi yang ada di sana.

Namun, saat ia sedang beraksi, tiba-tiba pemilik ruko datang. 

"Saya hanya berniat mengambil besi-besi di dalam ruko kosong itu. Tapi saat pemiliknya datang, saya terpaksa mengancam karena takut dia berteriak," jawab pelaku usai ditanya awak media.

RN menjelaskan bahwa ia memasuki ruko dengan cara mendobrak pintu depan. 

Ketika korban datang, RN panik dan lupa membawa ponsel miliknya yang ditinggalkannya di lantai. 

"Saya lupa mengambil ponsel saya karena saat itu badan saya basah dan saya panik," ujarnya.

Sebelum kasus ini, pelaku juga pernah ditangkap karena kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor.

Reporter : Amrullah

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama