Pelaku Penusukan di Cempaka Sari 3 Banjarmasin Ditangkap, Polisi Bongkar Motifnya!

Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan di Jalan Cempaka Sari 3, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat pada Rabu (18/12) dini hari. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan di Jalan Cempaka Sari 3, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat pada Rabu (18/12) dini hari.


Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Marzun Prakoso mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya.


“Sudah kita amankan subuh tadi, kini pelaku berada di Mapolsek Banjarmasin Barat masih dalam pemeriksaan,” ucap Marzun saat dikonfirmasi SUARAMILENIAL.ID.


Ia mengungkapkan, kejadian berawal dari utang piutang antara korban A (40) dan pelaku N (34).


“Saat itu korban mendatangi rumah pelaku dengan motif hendak menagih utang dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis keris,” kata Marzun.


Ketika berada di rumah pelaku tepatnya di kawasan Jalan Sutoyo S, Kompleks Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, korban dan pelaku adu mulut.


“Lalu korban ini mengeluarkan sajam jenis keris yang dibawanya mulai dari rumah,” imbuhnya.


Melihat korban mengeluarkan keris, tersangka N mengambil senjata tajam jenis samurai di dalam rumahnya.


“Di situ terjadi perkelahian, dan A mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kiri,” bebernya.


Mengalami dua mata luka, korban pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.


Tepat di Jalan Cempaka Sari 3 Banjarmasin, korban terkapar karena diduga kehabisan darah dan langsung dibawa ke rumah sakit Sultan Suriansyah untuk mendapat perawatan medis.


“Istri korban melapokan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” cetusnya.


Setelah mendapatkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Opsnal Polsek Banjarmasin Barat di-backup Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.


“Atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 351 KUHP yang mana dimaksud telah terjadi tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama