Polisi Bekuk 2 Pria Terduga Pencuri Motor di Rusunawa Pemkot Banjarmasin

Keduanya berinisial AJ (27) dan MH (22), warga Barito Kuala. Foto-Dok Polsek Banjarmasin Selatan

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan berhasil membekuk 2 pria terduga pencurian sepeda motor di Jalan Teluk Kelayan, tepatnya parkiran Rusunawa Pemkot Banjarmasin, Rabu (4/12) sekira pukul 13.00 Wita.


Keduanya berinisial AJ (27) dan MH (22), warga Barito Kuala. 


Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan saat ini keduanya sudah berada di Mapolsek.


“Keduanya sudah kita amankan, kini mereka berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Sudirno kepada SUARAMILENIAL.ID, Rabu (11/12).


Kejadian itu berawal ketika anak korban SN (48) memarkirkan sepeda motor merek Yamaha dengan nomor polisi DA 6535 CK di Rusunawa Banjarmasin.


Beberapa jam kemudian, korban didatangi sekuriti yang menunjukkan rekaman kamera pengintai alias CCTV. 


“Saat dilihatkan, korban mengakui bahwa dalam rekaman CCTV itu adalah motor miliknya,” katanya.


Setelah itu, SN bersama anaknya langsung pergi ke parkiran untuk mengecek sepeda motor tersebut.


Benar saja, sepeda motor yang semula diparkirkan di tempat tersebut sudah raib.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih dari Rp4 juta.


“Selanjutnya, korban langsung melaporkan  kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Selatan,” ujarnya.


Keesokan harinya, pelaku AJ berhasil diamankan warga karena kembali melakukan pencurian di Jalan Mantuil, Banjarmasin Selatan.


“Warga menyerahkan kepada petugas, lalu pelaku diamankan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Dan  AJ langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan,” ungkapnya.


Usai diamankannya AJ, tim Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudirno melakukan pengembangan perkara tersebut.


Tak lama, pelaku MH yang melakukan pencurian di parkiran Pemkot Banjarmasin berhasil diamankan di Jalan Desa Kurau, Tanah Laut.


Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengembangan kasus dan pencarian barang bukti SPM bahwa motor hasil curian sudah dijual kepada A (38).


“A juga kita amankan di Pasar Antasari Banjarmasin karena dia sebagai penadah,” bebernya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana.


“Sementara penadah dikenakan Pasal 363 Jo 480 KUH Pidana yang mana dimaksud pencurian dengan pemberatan dan yang membeli barang hasil curian,” pungkasnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama