Polisi mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan Hasani (26) di salah satu kamar hotel di Banjarmasin pada Jumat (20/12) dini hari. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan Hasani (26) di salah satu kamar hotel di Banjarmasin pada Jumat (20/12) dini hari.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian mengungkapkan kejadian itu berawal ketika pelaku MR bersama temannya datang ke kamar hotel nomor 114.
“MR ini menemui perempuan berinisial LA yang merupakan temannya di kamar tersebut. Tetapi, LA tidak ada di kamar lantaran membeli makanan di luar hotel,” ucap Ipda Aldy Febrian.
Saat dalam kamar, kata dia, pelaku ditemukan dua orang pria RR dan ARI merupakan teman dari LA.
“Tujuan kedatangan pelaku bersama satu temannya ke kamar hotel ini untuk berteman bersama LA,” katanya.
Sepuluh menit kemudian, korban Hasani datang dan duduk di depan kamar hotel tersebut.
“Hasani ini tujuannya sama ingin berteman. Namun, sebelumnya pelaku dan korban ini tidak saling kenal,” ungkapnya.
Ketika duduk santai, korban memandangi pelaku yang mana membuat MR tersingggung hingga terjadi adu mulut.
Saat pelaku dan korban cekcok, saksi LA datang serta langsung memarahi pelaku.
“Lalu pelaku mengambil senjata tajam (sajam) dari temannya yang tidak dikenal,” bebernya.
Merasa ketakutan melihat pelaku memegang sajam, LA dan RR pergi ke kamar temannya nomor 219.
Sedangkan korban, pelaku dan saksi ARI masih berada di kamar 114.
“Ketika teman LA keluar kamar 219, melihat Hasani mengeluarkan darah dan langsung memanggil LA,” cetusnya.
Melihat kejadian tersebut, saksi RR langsung mendatangi korban yang mengalami luka tusukan di pinggang sebelah kiri.
Tak pikir panjang, RR membawa korban ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan pertolongan.
“Pada jam 9 pagi tadi korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," bebernya.
Sekitar pukul 16.00 Wita, Aldy mengonfirmasi pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana yang mana dimaksud tidak pidana mengilangkan nyawa seseorang," pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby