Seorang pria berinisial AG (26) ditangkap polisi usai melakukan pejambretan di Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Jumat (28/11) lalu. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AG (26) ditangkap polisi usai melakukan penjambretan di Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Jumat (28/11) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdulla, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, penjambretan itu berawal ketika si nenek (64) berjalan di kawasan tersebut dengan memegang satu dompet.
Ginting mengatakan, pelaku pun datang dari belakang menggunakan Honda CB 150 R, dan langsung melakukan penjambretan.
"Pelaku langsung kabur tancap gas ke arah Jalan Ahmad Yani Banjarmasin. Sementara sang nenek kehilangan ponsel, uang dan kartu-kartu berharga," ucap Ginting kepada SUARAMILENIAL.ID, Selasa (03/12).
Merasa panik dan kaget setelah dijambret pelaku, sang nenek tersebut tak pikir panjang melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Timur.
Setelah menerima laporan dari sang nenek, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Tepat 2 hari kemudian pada jam 3 pagi pelaku berhasil kita amankan di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin dengan mengendarai motor yang digunakan untuk pencurian," imbuh Ginting.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya, adapun handphone korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," beber Ginting.
"Sepeda motor yang dipergunakan untuk menjambret berhasil diamankan oleh pihak kepolisian." tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal tentang pencurian dengan kekerasan.
Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Amrullah
Editor: Muhammad Robby