Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial AR (22) dari kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di kawasan Kegubernuran Kalsel pada Juni 2024 lalu telah berakhir. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial AR (22) dari kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di kawasan Kegubernuran Kalsel pada Juni 2024 lalu telah berakhir.
Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi mengatakan peristiwa itu berawal ketika korban berada di area perkantoran Setdaprov Kalsel.
Tiba-tiba korban disambangi empat pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
“Korban yang saat itu ditinggalkan teman-temannya dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para pelaku dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi,” ucap Ipda Kardi, Jumat (9/1) pagi.
Di perjalanan, korban merasa curiga dan berteriak minta tolong.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan merampas sepeda motor korban.
Pada Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka menangkap salah satu pelaku utama berinisial EH, warga Kabupaten Tanah Laut.
EH mengaku sebagai polisi palsu dan menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Ia kini menjalani proses hukum.
Teranyar, Selasa (7/1/25), polisi menangkap DPO lainnya, yakni AR di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru. Sedangkan, 2 DPO lagi masih diburu.
“Pelaku berinisial AR telah kami amankan bersama barang bukti di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru. AR adalah pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan ini,” kata Kardi
Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tuntasnya.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby