SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru menindak tegas pelanggaran parkir dengan menderek enam mobil yang parkir sembarangan di Jalan Pangeran Suriansyah, Jumat (31/1) sore.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan lalu lintas dan upaya menjaga ketertiban di jalan raya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Banjarbaru, Aries Andrianto mengatakan bahwa kendaraan yang diderek telah melanggar aturan parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perhubungan, dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
“Kami tidak asal menderek, semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ada enam mobil yang terparkir di bahu jalan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas, sehingga langsung kami tindak,” ucap Aries.
Sanksi Administrasi dan Edukasi bagi Pelanggar
Setelah kendaraan diderek ke kantor Dishub, para pemilik mobil segera datang untuk mengurus kendaraannya.
Mereka dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Ia mengungkapkan, sebagian besar pemilik kendaraan mengaku tidak mengetahui adanya larangan parkir di area tersebut.
“Mereka kebanyakan adalah pengunjung taman di sekitar lokasi. Saat ditanya, mereka mengaku tidak tahu kalau parkir di sana dilarang,” katanya.
Baca Juga:
Parkir di Taman Van Der Pijl Dievaluasi, Dishub Banjarbaru: Melanggar Akan Diderek!
Sebagai bentuk edukasi, Dishub memberikan peringatan tegas kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mencari tempat parkir yang sesuai dengan aturan.
Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan Dishub Banjarbaru demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan akibat parkir sembarangan.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby