DPRD Kapuas Serap Aspirasi Guru Madrasah Lewat RDP

 Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi dan kelompok kerja (pokja) guru madrasah untuk menyerap aspirasi terkait pengembangan pendidikan Islam di daerah tersebut. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, KUALA KAPUAS - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi dan kelompok kerja (pokja) guru madrasah untuk menyerap aspirasi terkait pengembangan pendidikan Islam di daerah tersebut.

"Para guru menyampaikan aspirasi mereka, khususnya menyangkut peningkatan kualitas pendidikan Islam dan kesejahteraan guru," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar, usai RDP.

Ilham menyebut, meskipun Madrasah Aliyah (MA) berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, pihaknya tetap merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap kemajuan pendidikan keislaman di Kapuas. Ia memastikan, Komisi IV akan menindaklanjuti masukan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD.

"Usulan-usulan itu akan kami dorong dalam batas kewenangan dan kemampuan fiskal daerah. Untuk jenjang MA yang merupakan wewenang provinsi, kami tetap berupaya menjembatani aspirasi sesuai kapasitas kami," ujar legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ilham, yang mewakili Daerah Pemilihan Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat, dan Mantangai, menilai RDP ini sebagai langkah strategis menjawab kebutuhan mendesak dunia pendidikan Islam di daerahnya.

Ketua Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Kapuas, Suhardi, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti tantangan besar yang dihadapi madrasah di Kapuas, mulai dari keterbatasan anggaran hingga infrastruktur yang belum memadai.

Berdasarkan data yang disampaikan Suhardi, saat ini terdapat 192 madrasah di Kapuas dengan total 19.034 siswa dan 1.796 guru. Namun dari jumlah tersebut, hanya 410 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 31 orang berstatus PPPK, dan sisanya—sekitar 1.355 guru—merupakan tenaga Non-ASN.

"Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah," ujarnya.

Dalam RDP tersebut, para guru mengajukan sejumlah usulan, antara lain peningkatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), pemberian insentif dan tunjangan fungsional bagi guru Non-ASN, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan seperti ruang kelas, sanitasi, laboratorium, dan perpustakaan. (*)

Lebih baru Lebih lama