Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru terbukti melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS). Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru terbukti melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
Pertama, ada nama Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Rokhyat Riyadi.
Kedua, Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya.
Terakhir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturahman.
Hal itu terungkap setelah Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin membacakan surat keputusan terkait sejumlah pejabat Pemkot Banjarbaru melanggar kode etik PNS di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (7/1).
Pelanggaran kode etik PNS sendiri tertuang dalam SK Nomor 800.1.6.2/1572/2024, SK Nomor 800.1.6.2/1573/2024, dan SK Nomor 800.1.6.2/1574/2024 yang ditentukan Wali Kota Banjarbaru.
“Menyatakan PNS, pertama Rokhyat Riyadi, kedua Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, dan Hidayaturahman terbukti melanggar kode etik PNS,” ucap Aditya saat membacakan keputusan tersebut.
Ketiga pejabat tersebut terbukti melanggar kode etik PNS, sebagaimana ditentukan pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, dan Pasal 6 huruf (e) dan huruf (y), Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2021 terkait etika dan pelaksanaan tugas sebagian PNS.
SK ini berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Banjarbaru pada 23 Desember 2024.
Aditya Mufti Ariffin mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi ini tindaklanjut BKN ke kami. Kami sudah membentuk tim, sudah disidang dan diperiksa kembali, permintaan dari BKN kami penuhi,” tegasnya.
Sayangnya, ia masih belum membeberkan sanksi apa yang akan diterima ketiga ASN tersebut.
“Sanksinya bisa tanyakan langsung kepada tim yang menyidak, karena saya hanya membacakan SK saja, tentunya ini ada tim disiplin,” tutupnya
Usai pembacaan surat keputusan dari wali kota Banjarbaru, ketiga pejabat melakukan penandatanganan.
Terlihat hanya dua pejabat yang hadir pada saat pembacaan SK pelanggaran kode etik.
Sementara Hidayaturahman berhalangan hadir, namun tetap menyaksikan melalui video call.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby