![]() |
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron kasus korupsi dari Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial IB (58). Foto-Kompascom |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron kasus korupsi dari Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial IB (58).
Ia ditangkap saat berada di Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
“Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dilansir Kompascom.
Saat ini, IB telah ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Berdasarkan salinan putusan kasasi yang didapat dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, IB yang merupakan Direktur Utama PT CIS Resources terlibat dalam kasus korupsi pada tahun 2010.
Saat itu, IB bekerja sama dengan oknum PT Pos Indonesia untuk proyek jasa pengiriman batu bara di Hulu Sungai Utara. IB disebutkan merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar.
Namun, pada 14 Maret 2011, IB divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.
Jaksa pun mengajukan kasasi, dan pada 25 Juni 2013, majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) memvonis IB dengan hukuman empat tahun penjara dan biaya pengganti Rp 1,6 miliar.
Jika uang ini tidak dibayarkan, IB akan disanksi pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Sumber : Kompascom