![]() |
Polisi berhasil mengungkap kasus penyekapan wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan pria Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Polisi berhasil mengungkap kasus penyekapan wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan pria Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus ini terendus berkat laporan warga yang curiga adanya tindakan melawan hukum di rumah pelaku.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkapkan, pelaku berinisial S (55) telah menyekap korban SU (46) selama kurang lebih 2 bulan.
Kasus terbongkar setelah seorang warga bernama Andi menerima pesan rahasia dari korban. Ia pun segera melapor ke aparat kepolisian.
Modus Operandi
Kasus ini bermula ketika pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook pada 8 November 2024.
Setelah menjalin komunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp, pelaku menjanjikan pekerjaan di Kalimantan kepada korban.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya berangkat ke Banjarbaru pada 13 November 2024.
Namun setibanya di lokasi, korban justru dikurung dan dipaksa menuruti semua perintah tersangka.
Korban diancam akan ditebas dengan parang dan disantet jika tidak patuh.
Selain itu, korban juga dipaksa mencari pinjaman uang sebesar Rp4,5 juta dengan alasan untuk keperluan tersangka.
Kronologis
Pada 10 Januari 2025, seorang warga setempat, Andi berkunjung ke rumah tersangka.
Saat itu, korban berhasil memberikan secarik kertas berisi nomor teleponnya kepada Andi secara diam-diam.
Keesokan harinya, Andi menghubungi korban dan mengetahui bahwa ia telah disekap selama 2 bulan.
Baca Juga:
Tragis! Remaja Perempuan di Landasan Ulin Banjarbaru Tewas Tergantung
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara bersama Pawas dan warga segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengetuk pintu rumah tersangka namun tidak mendapat respons, petugas akhirnya mendobrak pintu dan berhasil mengamankan pelaku.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan tanda pengenal yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Apresiasi untuk Warga yang Peduli
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang tanggap terhadap situasi di sekitar mereka.
Kapolsek Banjarbaru Utara mengapresiasi keberanian Andi dalam melaporkan kejadian ini, yang akhirnya menyelamatkan korban dari penyekapan yang lebih lama.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan di dunia maya dan selalu waspada terhadap terhadap orang yang baru dikenal, terutama dalam tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby