![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan sederet aturan di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada 2025. Foto-Infobanknews |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan sederet aturan di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan beberapa aturan itu juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK.
Adapun aturan yang akan dikeluarkan pada tahun ini di antaranya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK, RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko, serta RPOJK Pengawasan Influencer Keuangan.
Ia menyebut OJK juga akan mengeluarkan Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Pemasaran, Penyediaan dan Penyampaian Informasi Produk dan Layanan Keuangan.
"Selain itu, Rancangan SEOJK mengenai Pedoman Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen," kata Friderica dilansir Kontan.co.id, Jumat (17/1) pagi.
Selain itu, ia mengungkapkan OJK tengah merancang beberapa ketentuan di luar sektor PEPK.
Salah satunya RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
RPOJK itu mengatur kewajiban pendaftaran Profesi Penunjang yang akan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan (SJK), persyaratan, tata cara permohonan pendaftaran, dan penyampaian laporan profesi penunjang dengan memanfaatkan sistem atau aplikasi pelaporan.
Ditambah untuk penguatan koordinasi pengawasan profesi penunjang dengan kementerian, lembaga, serta otoritas pembina dan pengawas profesi penunjang.
Selanjutnya, RPOJK Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang mengatur tata kelola dan penyelenggaraan layanan agregator yang telah ditetapkan sebagai model bisnis inovatif dalam Sandbox OJK.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby