BPN Kalsel Ungkap Progres Pembangunan Pengembangan Bandara di Kotabaru

Kanwil BPN Kalsel melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengadaan tanah pembangunan pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Kamis (13/2) lalu. Foto-Dok BPN  

SUARAMILENIAL.ID, KOTABARU - Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengadaan tanah pembangunan pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Kamis (13/2) lalu.  

Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis mengatakan pelaksanaan pengadaan tanah pelebaran bandara di Kotabaru telah berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, masing-masing pelaksana telah menggelar kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"BPN melakukan pengukuran dan penelitian atas hak, dinas PU melakukan identifikasi bangunan, dan dinas pertanian/perkebunan melakukan identifikasi tanam tumbuh, telah diumumkan," ucap Abdul Azis.

"Pada saat masa pengumuman ada sekitar 246 penyanggah. Atas sangahan tersebut sudah dilakukan verifikasi ke lapang bersama pihak penyangah dan telah disinkronisasi hasil verifikasinya," sambungnya.

Baca Juga:

Ketua Komisi II DPR RI MRK Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kalsel

Selain itu, kata Abdul Azis, telah dilakukan penilaian harga oleh Tim Apprisal (Tim Independen) bukan dari BPN.

Mengingat, harganya tidak sesuai dengan keinginan sebagian warga, sehingga warga menuntut agar BPN merubahnya. 

"Padahal itu bukan kewenangan BPN. Selain itu warga yang keberatan menghendaki musyawarah dilakukan dengan cara tawar-menawar (itu tidak sesuai dengan aturan). Musyawarah versi pengadaan tanah adalah menyampaikan nilai dan bentuk kerugian dalam hal ini berupa nominal rupiah. Selanjutnya terhadap yang berkeberatan oleh BPN menyarankan untuk mengajukan gugatan keberatan di PN setempat," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, saat ini proses pembayaran UGR bagi yang setuju sebesar 726 bidang, proses gugatan keberatan di PN sebanyak 12 bidang, total terdampak ada 915 bidang  sisanya belum menentukan sikap. 

"BPN dan Pemda Kotabaru mengharapkan partisipasi dan kerjasama semua pihak untuk menyukseskan pembangunan bandara di Kotabaru yang sudah diidam-idamkan, pembangunan ini tanggung jawab semua pihak," tegasnya.

Baca Juga:

Tinjau Pembangunan Jembatan Batulicin- Kotabaru, Muhidin Target Selesai 3 Tahun!

Terakhir, ia menambahkan bahwa dalam pengadaan tanah terdapat media untuk mengkoreksi.

Pertama, masa sanggahan pengumuman selama 14 hari. Pihak yang berhak atau pemilik tanah berhak mengajukan keberatan kepada Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.

Kedua, saat inspeksi oleh KJPP apabila ada temuan bisa menjadi bahan koreksi.

Ketiga, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Kotabaru.

"Apabila hasil keputusan Pengadilan Negeri dirasa belum adil, maka pihak yang berhak atau pemilik tanah dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Reporter : Newswire

Editor : Rizky Permatasari

Lebih baru Lebih lama