![]() |
Seorang guru ekskul pramuka di salah satu SMPN Banjarmasin ditangkap polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap siswa, Minggu (15/12/2024) lalu. Foto-Ilustrasi. |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang guru ekskul pramuka di salah satu SMPN Banjarmasin ditangkap polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap siswa, Minggu (15/12/2024) lalu.
Pelaku berinisial RMS (31), warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Ia diduga mencabuli 3 muridnya yang masih di bawah umur.
“Dua korban dicabuli pelaku. Satunya hanya dipegang daerah sensitif,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui, Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, Jumat (7/2).
Ia mengungkapkan, pencabulan berawal ketika acara Perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami) di sekolah.
Tepat pukul 01.00 Wita, kedua korban A dan N diajak tersangka RMS untuk tidur di salah satu ruang kelas.
Di depan kelas tersebut, korban A diminta pelaku untuk menjaga pintu selama 1 jam. Sementara dirinya dan korban N berada di dalam.
“Ketika A berada di depan kelas untuk berjaga, pelaku langsung mencabuli N,” kata Partogi.
Setelah menjaga pintu, korban A kemudian masuk ke ruang kelas dan tidur pada pukul 02.30 Wita.
Ketika korban terlelap, pelaku kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh A.
Merasa diraba pelaku, A pun langsung bangun dan di situ pelaku melakukan tindakan tak senonoh.
“Pelaku kembali melakukan pencabulan kepada A. Setelah dicabuli, kedua korban tidur di ruang itu,” bebernya.
Pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita, RMS mengajak A untuk mandi bareng di WC sekolah.
“Saat mandi di WC sekolah, pelaku kembali melakukan pencabulan kepada A yang kedua kalinya,” imbuhnya.
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah salah satu orang tua dari teman korban mengabarkan kejadian ini kepada tante A.
Mendengar kabar itu, sang tante menanyakan kembali kepada A apakah benar dirinya telah dicabuli pelaku.
“Di situ korban A menceritakan semuanya kepada tantenya,” sebutnya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
“Tepat dua hari yang lalu kita baru saja mengamankan pelaku di kediamannya, jalan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, pukul 11 malam,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RMS dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby