Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi Terkait Penahanan Sekjen PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto-Kompascom

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan tak ada politisasi terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada yang berhubungan dengan hal tersebut, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," ucap Setyo dinukil CNN Indonesia, Kamis (20/2) malam.

Ia mengungkapkan penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka, termasuk pertimbangan kecukupan alat bukti dan barang bukti.

"Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan penyidik," katanya.

KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. 

Ia bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun, serta diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama