SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, meminta semua kalangan untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Lambung Mangkurat.
Hal tersebut disampaikan politikus senior Partai Golkar itu dalam Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika serta Psikotropika.
“Pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua kalangan. Mulai dari penegak hukum hingga masyarakat,” ucap Gusti Iskandar kepada awak media, Selasa (18/2) sore.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu juga meminta stakeholder terkait selalu melakukan pengawasan terhadap tempat yang berpotensi sebagai sarang peredaran gelap narkoba.
“Kita tidak menginginkan perederan narkoba secara masif di Kalsel. Kita ingin masyarakat Kalsel semakin religius,” katanya.
Baca Juga:
Melalui Sosper, Gusti Iskandar Dorong Pemprov Jamin Hak Perempuan dan Anak!
Ia menilai Kalsel menjadi salah satu tujuan peredaran narkoba karena lokasinya strategis. Di mana menjadi perlintasan wilayah, baik via udara, darat maupun laut.
“Kalau semua peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi,” jelasnya.
“Kalangan remaja menjadi target pengedar narkotika. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya narkotika,” sambungnya.
Terakhir, Gusti Iskandar menekankan pentingnya peran pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika.
Mengingat, tugas pemerintah daerah sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Di antaranya memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Kemudian memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
Reporter : Setia Bakti
Editor : Muhammad Robby