![]() |
Oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap orang pacaran di Semarang dan mengancam menembak warga yang memergoki aksinya, telah diketahui identitasnya. Foto-Instagram |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap orang pacaran di Semarang dan mengancam menembak warga yang memergoki aksinya, telah diketahui identitasnya.
Mereka adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Bukannya mengayomi masyarakat, Aiptu Kusno dan Aipda Roy memeras pasangan muda-mudi yang nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1) malam.
Atas perbuatan tersebut, Kusno dan Roy langsung kena karma.
Mereka ditahan dan dipidana dengan pasal 368 KUHP.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menegaskan akan memidanakan pelaku pemerasan yang melibatkan anggotanya.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kombes Pol M Syahduddi dilansir Tribunnews, Sabtu (1/1) lalu.
Ia menyebutkan Kusno dan Roy akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Saat ini Kusno dan Roy telah ditahan selama 21 hari ke depan. Mereka juga diperiksa Seksi Propam Polrestabes Semarang.
"Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," sambungnya.
Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Apabila terbukti melakukan nya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," tandasnya.
Reporter : Newswire
Editor : Rizky Permatasari