![]() |
Polsek Liang Anggang berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (30), warga Jalan Berkat Mufakat, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru. Foto-Polsek Liang Anggang |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (30), warga Jalan Berkat Mufakat, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Ia diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Zenith.
MF diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan dan menjual Zenith di sebuah rumah yang tak jauh dari kediamannya.
Penangkapan dibenarkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede.
“MF diamankan petugas pada Selasa, 11 Februari 2025,” ucap Kompol Yuda, Rabu (19/2).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 939 butir Zenith serta sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Saat diinterogasi, MF mengakui perbuatannya dan menyatakan memang menjual serta memiliki obat terlarang tersebut.
Saat ini, MF telah ditahan di Polsek Liang Anggang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal ini.
“Kami lakukan pengembangan. Pelaku dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Yuda.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby