Polisi Ungkap Kronologis Penusukan di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin

 

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno. Foto-Suaramilenial.id/Amrullah.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi akhirnya mengungkap kronologis penusukan di Jalan Tembus Mantuil, Gang Hariti RT 16, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Minggu (23/2) sore.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens mengungkapkan peristiwa tersebut berawal ketika korban  Muhammad Helmi (41) sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.40 Wita.

Tak berselang lama, tersangka Hadriyani (36) yang baru pulang kerja melintasi jalan tersebut. Kemudian, ia dipanggil oleh korban untuk mampir sebentar.

"Saat itu korban beserta 3 orang lainnya sedang meminum alkohol di kawasan itu. Dalam keadaan mabuk, korban memanggil tersangka dan memberikan segelas minuman keras itu," ucapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (24/2).

Kemudian, tersangka meminum satu gelas alkohol yang diberikan oleh Muhammd Helmi.

"Saat pelaku meminum alkohol, korban bilang kepada pelaku 'kamu masih ingat aku gak?' terus dijawab pelaku 'ingat, maka sudah berdamai kita'," ucap Kompol Christugus Lirens. 

Setelah dijawab, Helmi kemudian menantang pelaku untuk duel berkelahi menggunakan senjata tajam.

"Kata korban 'keluarkan sajam-mu, pulang sana ambil sajam-mu' dalam keadaan mabuk," katanya.

Disuruh pulang untuk mengambil sajam, pelaku lantas mengambil dua sajam jenis belati dengan panjang 23 sentimeter.

"Lalu pelaku ini kembali ke tongkrongan dan di situ sudah ditunggu korban sambil memegang sajam jenis parang," ungkapnya.

Alhasil, Helmi langsung menyerang pelaku, namun mengenai tiang listrik.

Saat mengenai tiang listrik, pelaku langsung mengambil 1 sajam jenis belati dari pinggangnya yang dibawa dari rumah.

"Ketika pelaku mengambil sajam di pinggangnya itu sempat diambil oleh temannya. Sedangkan satu sajam yang lainnya berada di tiang listrik," ungkapnya.

Merasa tak puas, korban kembali menyerang dan ditangkis oleh pelaku sehingga dirinya mengalami luka sobek di bagian telapak tangan sebelah kanan.

"Pelaku langsung mendorong korban singgah terjatuh dan mengambil sajam lalu menusukkanya ke tubuh korban," jelasnya.

Pada akhirnya korban mengalami puluhan mata luka di bagian tubuhnya sehingga dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin.

Usai menusuk korban berkali-kali, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

"Dia menyerahkan diri 1 jam setelah kejadian itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Hadriyani dikenakan Pasal 351 KUHPiana atau melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Reporter    : Amrullah

Editor        : Muhammad Amrullah

Lebih baru Lebih lama