Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

 

Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.

SUARAMILENIAL.ID, Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Harvey Moeis dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara lebih Rp300 triliun.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Hakim.

Hakim Teguh dalam putusannya juga memperberat pidana tambahan.

Majelis Hakim banding menghukum Harvey Moeis dengan pidana denda mengganti kerugian negara Rp420 miliar.

Baca Juga: 

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Vonis Harvey Moeis

Pidana denda tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sebelumnya Rp210 miliar.

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Hakim.

Putusan banding tersebut, mufakat di antara lima hakim banding.

Selain Teguh, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tingkat dua terdakwa Harvey Moeis adalah Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Sumber:Akurat.co


Lebih baru Lebih lama